Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
produk-produk aturan penyelenggaraan pemanfaatan
potensi wilayah di tingkat kecamatan dan desa.
9) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
melaksanakan penerapan sanksi kepada masyarakat dan
aparat pemerintah berkaitan dengan pelanggaran terhadap
penyelenggaran pemanfaatan potensi wilayah. Upaya ini
dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat dan aparat pemerintah atas kepatuhan dalam
pemanfaatan potensi wilayah sesuai dengan Rencana Tata
Ruang setempat..
10) .Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
melaksanakan pemberian insentif kepada masyarakat dan
aparat pemerintah berkaitan dengan kepatuhan terhadap
penyelenggaran pemanfaatan potensi wilayah. Upaya ini
dilakukan untuk meningkatkan motivasi masyarakat dan
aparat pemerintah atas kepatuhan dalam pemanfaatan
potensi wilayah sesuai dengan Rencana Tata Ruang
setempat.
c. Upaya Strategi-3 : Meningkatkan fasilitas, sarana dan
prasarana untuk mendukung peran serta masyarakat pada
pemanfaatan potensi wilayah.
1). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, menyusun Sistim Informasi
Potensi Wilayah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan
masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai fasilitas informasi
dan komunikasi masyarakat dan berbagai stakeholder
penyelenggaran pemanfaatan potensi wilayah. Hal ini perlu
dilakukan mengingat salah satu kesulitan untuk
memanfaatkan potensi wilayah ini adalah karena tidak

