Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

              produk-produk aturan penyelenggaraan pemanfaatan
              potensi wilayah di tingkat kecamatan dan desa.

        9) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
              Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
              melaksanakan penerapan sanksi kepada masyarakat dan
              aparat pemerintah berkaitan dengan pelanggaran terhadap
              penyelenggaran pemanfaatan potensi wilayah. Upaya ini
              dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran
              masyarakat dan aparat pemerintah atas kepatuhan dalam
              pemanfaatan potensi wilayah sesuai dengan Rencana Tata
              Ruang setempat..

        10) .Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
              Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
              melaksanakan pemberian insentif kepada masyarakat dan
              aparat pemerintah berkaitan dengan kepatuhan terhadap
              penyelenggaran pemanfaatan potensi wilayah. Upaya ini
             dilakukan untuk meningkatkan motivasi masyarakat dan
             aparat pemerintah atas kepatuhan dalam pemanfaatan
             potensi wilayah sesuai dengan Rencana Tata Ruang
             setempat.

c. Upaya Strategi-3 : Meningkatkan fasilitas, sarana dan
prasarana untuk mendukung peran serta masyarakat pada
pemanfaatan potensi wilayah.

       1). Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
             Pertanian, KP, dan ESDM, menyusun Sistim Informasi
             Potensi Wilayah yang dapat diakses oleh seluruh lapisan
             masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai fasilitas informasi
            dan komunikasi masyarakat dan berbagai stakeholder
             penyelenggaran pemanfaatan potensi wilayah. Hal ini perlu
             dilakukan mengingat salah satu kesulitan untuk
             memanfaatkan potensi wilayah ini adalah karena tidak
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10