Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
adanya data base dan sistem informasi yang komprehensif
tentang data potensi wilayah. Oleh karena itu perlu
dievaluasi kembali sistem database potensi wilayah ini.
2) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah,
menyusun SOP berdasarkan kearifikan lokal masing-
masing daerah dalam pelaksanaan peran serta masyarakat
pada pemanfaatan potensi wilayah. SOP ini dipakai sebagai
pedoman utama dalam penyelenggaraan pemanfaatan
potensi wilayah yang berbasis peran serta masyarakat dan
kearifan lokal. Upaya ini perlu dilakukan karena umumnya
pelaksanaan sesuatu prggram tanpa SOP menghasilkan
produk yang tidak sesuai dengan yang diinginkan.
3) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, mengembangkan sistem
informasi kualitas dan kuantitas pelibatan masyarakat di
tingkat kecamatan dan desa sehingga tercipta transparansi
dan akuntabilitas dari proses pemanfaatan potensi wilayah.
Upaya ini dilaksanakan dimasa yang akan datang dalam
rangka mendukung peran serta masyarakat pada
pemanfaatan potensi wilayah.
4) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah dan DPRD menyediakan fasilitas rumah
aspirasi tata kelola potensi wilayah. Fasilitas rumah atau
sarana dan prasarana penunjang ini dapat digunakan
sebagai fasiltas atau tempat berinteraksi antara masyarakat
dengan aparat pemerintah, dalam penyelenggaraan
pemanfaatan potens wilayah.
5) . Pemerintah Daerah memfasilitasi sistim kemudahan akses
masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata kelola

