Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

       adanya data base dan sistem informasi yang komprehensif
       tentang data potensi wilayah. Oleh karena itu perlu
       dievaluasi kembali sistem database potensi wilayah ini.

 2) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
       Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah,
      menyusun SOP berdasarkan kearifikan lokal masing-
      masing daerah dalam pelaksanaan peran serta masyarakat
      pada pemanfaatan potensi wilayah. SOP ini dipakai sebagai
      pedoman utama dalam penyelenggaraan pemanfaatan
      potensi wilayah yang berbasis peran serta masyarakat dan
      kearifan lokal. Upaya ini perlu dilakukan karena umumnya
      pelaksanaan sesuatu prggram tanpa SOP menghasilkan
      produk yang tidak sesuai dengan yang diinginkan.

3) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
      Pertanian, KP, dan ESDM, mengembangkan sistem
      informasi kualitas dan kuantitas pelibatan masyarakat di
      tingkat kecamatan dan desa sehingga tercipta transparansi
      dan akuntabilitas dari proses pemanfaatan potensi wilayah.
      Upaya ini dilaksanakan dimasa yang akan datang dalam
      rangka mendukung peran serta masyarakat pada
      pemanfaatan potensi wilayah.

4) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
      Pertanian, KP, dan ESDM, bekerja sama dengan
      Pemerintah Daerah dan DPRD menyediakan fasilitas rumah
      aspirasi tata kelola potensi wilayah. Fasilitas rumah atau
     sarana dan prasarana penunjang ini dapat digunakan
     sebagai fasiltas atau tempat berinteraksi antara masyarakat
     dengan aparat pemerintah, dalam penyelenggaraan
     pemanfaatan potens wilayah.

5) . Pemerintah Daerah memfasilitasi sistim kemudahan akses
     masyarakat dalam proses penyusunan rencana tata kelola
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11