Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
potensi wilayah. Keterlibatan masyarakat atas berbagai
produk perencanaan yang biasanya dilaksanakan oleh pihak
ke-3 (tim/konsultan teknis) adalah untuk mendapat masukan
dan pengayaan dari masyarakat sesuai dengan aspirasi
yang berkembang di masyarakat dalam hal perencaan tata
kelola pemanfaatan potensi wilayah.
6) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
memfasilitasi adanya advokasi dalam permasalahan hukum
berkaitan dengan penyelenggaran pemanfaatan potensi
wilayah ditingkat kecamatan dan desa. Upaya ini dapat
dilakukan melalui fasilitasi, pendampingan dan pembentukan
berbagai forum kelembagaan advokasi.
7) . Pemerintah Daerah menyediakan berbagai informasi tentang
kawasan pemanfaatan potensi wilayah melalui penyajian
informasi pemanfaatan potensi wilayah pada berbagai papan
informasi, leaflet, brosur, media cetak, dan media elektronik.
Upaya ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam
memahami dan mendapatkan informasi pemanfaatan
potensi wilayah.
8) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah mengembangkan kader-kader
penggerak pemanfaat potensi wilayah ditingkat kecamatan
dan desa. Upaya ini dilakukan guna penguatan SDM
pemanfaatan potensi wilayah ditingkat kecamatan dan desa.
Hal ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan
yang intensif..
9) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
Pertanian, KP, dan ESDM, bekerja sama dengan
Pemerintah Daerah mengembangkan desa-desa binaan

