Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

      potensi wilayah. Keterlibatan masyarakat atas berbagai
      produk perencanaan yang biasanya dilaksanakan oleh pihak
      ke-3 (tim/konsultan teknis) adalah untuk mendapat masukan
      dan pengayaan dari masyarakat sesuai dengan aspirasi
      yang berkembang di masyarakat dalam hal perencaan tata
      kelola pemanfaatan potensi wilayah.

6) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
      Pertanian, KP, dan ESDM, bersama Pemerintah Daerah
      memfasilitasi adanya advokasi dalam permasalahan hukum
      berkaitan dengan penyelenggaran pemanfaatan potensi
      wilayah ditingkat kecamatan dan desa. Upaya ini dapat
      dilakukan melalui fasilitasi, pendampingan dan pembentukan
      berbagai forum kelembagaan advokasi.

7) . Pemerintah Daerah menyediakan berbagai informasi tentang
      kawasan pemanfaatan potensi wilayah melalui penyajian
      informasi pemanfaatan potensi wilayah pada berbagai papan
      informasi, leaflet, brosur, media cetak, dan media elektronik.
      Upaya ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat dalam
      memahami dan mendapatkan informasi pemanfaatan
      potensi wilayah.

8) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
      Pertanian, KP, dan ESDM, bekerja sama dengan
      Pemerintah Daerah mengembangkan kader-kader
      penggerak pemanfaat potensi wilayah ditingkat kecamatan
     dan desa. Upaya ini dilakukan guna penguatan SDM
     pemanfaatan potensi wilayah ditingkat kecamatan dan desa.
     Hal ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan latihan
     yang intensif..

9) . Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Kehutanan,
     Pertanian, KP, dan ESDM, bekerja sama dengan
     Pemerintah Daerah mengembangkan desa-desa binaan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12