Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
Penasihat Hukum), akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi
hukum yang sering diabaikan.7
f. Dalam kamus American Websters Dictionary, istilah “synergy”
didefinisikan sebagai *cooperative interaction among group
especially among the acquired subsidiary or merged parts of a
corporation that creates an enhanced combined e f f e c t yang
mengandung arti bahwa hanya dengan interaksi yang kooperatif
maka hasil maksimal dapat dicapai. Persyaratan utama bagi suatu
sistem sinergi yang ideal adalah kepercayaan, komunikasi yang
efektif, umpan balik yang cepat, dan kreativitas. Dalam makna
lainnya, sinergi adalah suatu sumber kekuatan organisasi yang
ampuh, bahkan sering digunakan untuk memperlihatkan perbedaan
antara sukses dan kegagalan. Teori sinergi (synergy) mengacu pada
gaya manajemen sinergik dalam organisasi yaitu senantiasa
menciptakan harmonisasi. Menurut teori sinergitas,8 sinergi adalah
situasi dimana keseluruhan lebih besar dari bagian-bagiannya.
Sinergi berarti departemen terpisah dalam sebuah organisasi
bekerjasama dan berinteraksi, mereka menjadi lebih produktif
daripada bila masing-masing bertindak sendiri-sendiri. Berdasarkan
pola hubungan kerja yang mungkin terjadi akan menghasilkan nilai
lebih tinggi dari pada bekerja secara individu. Adanya keterpaduan
dan sinergitas di antara seiuruh instansi pemerintah yang
bertanggung jawab terhadap penanggulangan penyelundupan
produk pangan tentunya akan dapat mengoptimalkan
penanggulangan penyelundupan produk pangan di daerah
perbatasan guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka
kemandirian bangsa.
g. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,
7 Atmasasmita, Romli, 2001, Reformasi Hukum, Hak Azasi Manusia dan Penegakan
Hukum, Mandar Maju, Bandung.
8 Stoner, James A.F., Freeman, R. Edward dan Jr, Daniel R. Gilbert 1996, Management,
Prenhallindo, Jakarta.

