Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

          Penasihat Hukum), akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi
         hukum yang sering diabaikan.7
         f. Dalam kamus American Websters Dictionary, istilah “synergy”
         didefinisikan sebagai *cooperative interaction among group
         especially among the acquired subsidiary or merged parts of a
         corporation that creates an enhanced combined e f f e c t yang
         mengandung arti bahwa hanya dengan interaksi yang kooperatif
         maka hasil maksimal dapat dicapai. Persyaratan utama bagi suatu
         sistem sinergi yang ideal adalah kepercayaan, komunikasi yang
         efektif, umpan balik yang cepat, dan kreativitas. Dalam makna
         lainnya, sinergi adalah suatu sumber kekuatan organisasi yang
         ampuh, bahkan sering digunakan untuk memperlihatkan perbedaan
         antara sukses dan kegagalan. Teori sinergi (synergy) mengacu pada
         gaya manajemen sinergik dalam organisasi yaitu senantiasa
         menciptakan harmonisasi. Menurut teori sinergitas,8 sinergi adalah
         situasi dimana keseluruhan lebih besar dari bagian-bagiannya.
         Sinergi berarti departemen terpisah dalam sebuah organisasi
         bekerjasama dan berinteraksi, mereka menjadi lebih produktif
         daripada bila masing-masing bertindak sendiri-sendiri. Berdasarkan
         pola hubungan kerja yang mungkin terjadi akan menghasilkan nilai
         lebih tinggi dari pada bekerja secara individu. Adanya keterpaduan
         dan sinergitas di antara seiuruh instansi pemerintah yang
         bertanggung jawab terhadap penanggulangan penyelundupan
         produk pangan tentunya akan dapat mengoptimalkan
         penanggulangan penyelundupan produk pangan di daerah
         perbatasan guna meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka
         kemandirian bangsa.
         g. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
         rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,

7 Atmasasmita, Romli, 2001, Reformasi Hukum, Hak Azasi Manusia dan Penegakan
  Hukum, Mandar Maju, Bandung.

8 Stoner, James A.F., Freeman, R. Edward dan Jr, Daniel R. Gilbert 1996, Management,
  Prenhallindo, Jakarta.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13