Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
21
terpenting yang perlu ditangani dengan kemampuan mendeteksi
dini, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan dini
terhadap fenomena praktek alih fungsi lahan pertanian guna
mewujudkan ketahanan pangan dalam rangka kemandirian bangsa.
9. Landasan Teori.
a. Teori kependudukan Thomas Robert Malthus.
Dalam bukunya Deliarnov (2005), menurut Malthus dalam
buku yang berjudul principles o f population menyebutkan bahwa
perkembangan manusia lebih cepat di bandingkan dengan
produksi hasil-hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Dalam bukunya Michael Todaro (1995) Malthus berpendapat
bahwa pada umumnya penduduk suatu negara mempunyai
kecenderungan untuk bertambah menurut suatu deret ukur yang
akan berlipat ganda tiap 30-40 tahun. Pada saat yang sama
karena adanya ketentuan pertambahan hasil yang semakin
berkurang (deminishing return) dari suatu faktor produksi yang
jumlahnya tetap, maka persediaan pangan hanya akan meningkat
menurut deret hitung. Malthus salah satu seorang yang pesimis
terhadap masa depan manusia. Hal itu didasari dari kenyataan
bahwa lahan pertanian sebagai salah satu faktor produksi utama
jumlahnya tetap, bahkan semakin berkurang karena digunakan
untuk membangun perumahan, pabrik serta infrastruktur lainnya.
Kendati pemakaiannya untuk produksi pertanian bisa ditingkatkan,
namun tidak akan seberapa. Hal ini karena setiap anggota
masyarakat akan memiliki lahan pertanian yang semakin sempit,
maka kontribusi marjinalnya atas produksi pangan akan semakin
menurun.
b. Teori tanah sebagai lahan pertanian.
Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang
jumlahnya terbatas. Tanah menjadi sangat penting karena
keberadaannya dibutuhkan untuk kelangsungan hidup manusia
dalam melakukan kegiatannya. Tanah sebagai lahan pertanian
merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting
perannya dalam pertanian jika dibandingkan dengan faktor produksi
yang lain. Jika tidak ada lahan, maka tidak akan ada pertanian.

