Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
28
.Sistem perencanaan pembangunan mengacu pada Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (UU SPPN) yang mengatur perencanaan jangka panjang untuk
kurun waktu 20 tahun, pembangunan jangka menengah untuk kurun waktu
5 tahun, dan pembangunan tahunan. Perencanaan jangka panjang bersifat
visioner yang memuat visi, misi dan arah pembangunan nasional. Sebagai
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 - 2025.
Dokumen RPJP Nasional 2005 - 2025 disyahkan dengan Undang-Undang
RI Nomor 17 Tahun 2007 merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke
depan. RPJP Nasional dimaksudkan untuk memberi arah sekaligus
menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa, baik pemerintah,
masyarakat, dan dunia swasta, di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati
bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku
pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu
dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak. Dalam
pentahapannya RJPM Nasional 2005 - 2025 dibagi kedalam perencanaan
pembangunan jangka menengah lima tahunan, yaitu : RJPM Nasional I
Tahun 2005-2009; RJPM Nasional II Tahun 2010-2014; RJPM Nasional III
Tahun 2015-2019; RJPM Nasional IV Tahun 2020-2024. Selanjutnya RPJM
tersebut dijabarkan ke dalam Rencana Kerja pemerintah (RKP) yang
merupakan rencana pembangunan tahunan nasional. RPJM Nasional
masing-masing periode disusun sesuai dengan visi, misi, dan program
Presiden RI.
Kondisi pangan nasional saat ini mengalami penurunan produksi yang
diakibatkan oleh beberapa faktor yang salah satunya adalah alih fungsi
lahan pertanian. Meningkatnya konversi lahan pertanian ke penggunaan
non pertanian akan memperbesar masalah dalam mencapai target

