Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16
           pembentukan peraturan daerah harus sesuai dengan undang-undang no 12
          tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai
          pedoman pegaturan dalam pembentukan peraturan daerah, ditemukan dalam
          beberapa pengaturan antara lain;

                   1) Penerapan Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofis
                   pembentukan peraturan perundang-undangan. Penetapan Pancasila
                   sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum dalam pembentukan
                   peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 2, yang menyatakan
                   bahwa ’’Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”
                   penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
                   negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke empat yaitu Ketuhanan Yang
                   Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
                   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
                   permusyarawatan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
                  Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
                  dan sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
                  peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-
                  nilai yang terkandung dalam Pancasila8.

                  2) Penerapan sistem norma hukum Negara Republik Indonesia.
                  Ditetapkannya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
                  sebagai konstitusi, terbentuklah sistem norma hukum negara republik
                  Indonesia, dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia norma
                  hukum yang berlaku berada dalam sistem yang berlapis-lapis dan
                  berjenjang-jenjang, sekaligus berkelompok-kelompok, dimana suatu
                  norma selalu berlaku bersumber dan berdasarkan pada suatu norma yang
                  lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar
                  negara (Staatsfundamentalnorm) Republik Indonesia Yaitu Pancasila 9

8Penjelasan Pasal 2 UU No.12 Tahun 2012 tentang P3.
9 Maria Farida Indarti S, ilmu Perundang-undangan, Penerbit Kanisius,Yogyakarta,2007,hal 57.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17