Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
pembentukan peraturan daerah harus sesuai dengan undang-undang no 12
tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai
pedoman pegaturan dalam pembentukan peraturan daerah, ditemukan dalam
beberapa pengaturan antara lain;
1) Penerapan Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofis
pembentukan peraturan perundang-undangan. Penetapan Pancasila
sebagai sumber hukum dari segala sumber hukum dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan diatur dalam pasal 2, yang menyatakan
bahwa ’’Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”
penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
negara adalah sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 alinea ke empat yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
dan sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-
nilai yang terkandung dalam Pancasila8.
2) Penerapan sistem norma hukum Negara Republik Indonesia.
Ditetapkannya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
sebagai konstitusi, terbentuklah sistem norma hukum negara republik
Indonesia, dalam sistem norma hukum Negara Republik Indonesia norma
hukum yang berlaku berada dalam sistem yang berlapis-lapis dan
berjenjang-jenjang, sekaligus berkelompok-kelompok, dimana suatu
norma selalu berlaku bersumber dan berdasarkan pada suatu norma yang
lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma dasar
negara (Staatsfundamentalnorm) Republik Indonesia Yaitu Pancasila 9
8Penjelasan Pasal 2 UU No.12 Tahun 2012 tentang P3.
9 Maria Farida Indarti S, ilmu Perundang-undangan, Penerbit Kanisius,Yogyakarta,2007,hal 57.

