Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bangsa Indonesia sebagai
salah satu anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemban tanggung
jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi
Universal tentang HAM yang ditetapkan oleh PBB. Sebagai upaya
pemerintah/negara dalam perlindungan HAM adalah diundangkannya HAM yang
erat korelasinya dengan disintegrasi bangsa di Indonesia, sehingga digunakan
sebagai pedoman dalam upaya memperkokoh ketahanan nasional terhadap
bahaya terjadinya disintegrasi bangsa.
h. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupten/Kota. Dalam PP ini dijelaskan bagian urusan
pemerintahan, yang menjadi urusan Pemerintah adalah politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
Sedangkan urusan pemerintahan daerah meliputi 31 urusan pemerintahan.Hal
lain yang diatur adalah Pembagian urusan pemerintahan; Pengelolaan urusan
pemerintahan lintas daerah; Urusan pemerintahan; Penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pembinaan urusan pemerintahan serta ketentuan lain-lain.
i. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah Daerah. Peraturan
pemerintah ini mengatur peran pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah. Pembinaan oleh
pemerintah tersebut dilakukan oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Kementrian melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan
kewenangan masing-masing. Pemerintah dapat melimpahkan pembinaan dan
pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan kota kepada
Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
j. Peraturan daerah secara konstitusional berdasarkan pasal 18 ayat (6)
UUD NRI 1945, pemeritah daerah berhak menetapkan peraturan daerah untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, namun secara yuridis

