Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

  e. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  Perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah adalah
  suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
  transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan
  desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi dan kebutuhan
 daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
 pembantuan.

          Dalam pelaksanaan otonomi daerah diperlukan alokasi anggaran melalui
 penyediaan sumber-sumber pembiayaan yang dilaksanakan berdasarkan
 desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang perlu diatur
 perimbangan keuangan antara pemerintah dengan pemerintahan daerah. Dalam
 undang-undang ini terjadi pergeseran sebagian besar kewenangan untuk
 pengelolaan Sumber Kekayaan Alam (SKA) daerah otonom yang diserahkan
 kepada Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Peranan
 Pemerintah pusat hanya berupa perumusan dan penetapan standarisasi serta
 pembinaan pengelolaannya. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keutuhan
 bangsa dalam kerangka NKRI.

f. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.UU RI Nomor 32 tahun 2004 merupakan penyempurnaan dari UU RI
Nomor 22 Tahun 1999, isinya mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang perlu memperhatikan aspek-aspek pemerintahan dan kewenangan
hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah, dengan tujuan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan
dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

g. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia. Dalam Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia disebutkan bahwa Hak Azasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar
yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng,
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17