Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi
Indonesia. Upaya untuk mewujudkan ketahanan Nasional yang diharapkan
dilaksanakan melalui pembangunan nasional pada segenap aspek kehidupan
masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi
seluruh masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dapat menciptakan stabilitas
nasional yang mantap. Selanjutnya dengan stabilitas nasional yang mantap
akan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional di
daerah, yang pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketahanan nasional di
daerah sehingga dapat mencegah munculnya disintegrasi bangsa.
8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Operasional.
a. Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD NR11945) dinyatakan bahwa ” Negara Indonesia adalah
negara hukum”, konsekuensi dari pernyataan tersebut adalah bahwa secara
konstitusional sebagai negara yang berdasarkan atas hukum segala aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam
penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum.7 Sebagai bangsa
majemuk yang telah bernegara dan sebagai negara hukum, maka dalam
menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional, yang meliputi
aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat, harus
berdasarkan hukum dan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah. Untuk itu Pembinaan tata kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hukum dan secara nasional
berupa hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan yang berdasarkan
Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa.
b. Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial. Undang-Undang ini lahir karena munculnya berbagai persoalan yang
mengakibatkan konflik sosial. Apalagi disadari bahwa Indonesia memiliki jumlah
penduduk kurang lebih 230 juta jiwa dengan keanekaragaman suku, agama, ras,
dan budaya.Kondisi ini dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional
apabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan
7Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Sosialisasi Undang-undang No 12 tahun 2011.
Oktober 2011

