Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

           berdasarkan pemikiran geostrategi berupa konsepsi yang dirancang dan
           dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi
           Indonesia. Upaya untuk mewujudkan ketahanan Nasional yang diharapkan
           dilaksanakan melalui pembangunan nasional pada segenap aspek kehidupan
           masyarakat sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi
          seluruh masyarakat Indonesia yang pada akhirnya dapat menciptakan stabilitas
          nasional yang mantap. Selanjutnya dengan stabilitas nasional yang mantap
          akan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional di
          daerah, yang pada dasarnya adalah untuk meningkatkan ketahanan nasional di
          daerah sehingga dapat mencegah munculnya disintegrasi bangsa.

 8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Operasional.

          a. Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik
          Indonesia 1945 (UUD NR11945) dinyatakan bahwa ” Negara Indonesia adalah
         negara hukum”, konsekuensi dari pernyataan tersebut adalah bahwa secara
         konstitusional sebagai negara yang berdasarkan atas hukum segala aspek
         kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk dalam
         penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum.7 Sebagai bangsa
         majemuk yang telah bernegara dan sebagai negara hukum, maka dalam
         menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional, yang meliputi
         aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat, harus
         berdasarkan hukum dan selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
         serta kesatuan wilayah. Untuk itu Pembinaan tata kehidupan masyarakat,
         bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hukum dan secara nasional
         berupa hukum tertulis yaitu peraturan perundang-undangan yang berdasarkan
         Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa.

         b. Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
         Sosial. Undang-Undang ini lahir karena munculnya berbagai persoalan yang
         mengakibatkan konflik sosial. Apalagi disadari bahwa Indonesia memiliki jumlah
         penduduk kurang lebih 230 juta jiwa dengan keanekaragaman suku, agama, ras,
         dan budaya.Kondisi ini dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional
        apabila terdapat ketimpangan pembangunan, ketidakadilan dan kesenjangan

7Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Sosialisasi Undang-undang No 12 tahun 2011.
Oktober 2011
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14