Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
sosial dan ekonomi, serta ketidakterkendalian dinamika kehidupan politik. Selain
itu transisi demokrasi dalam tatanan dunia yang makin terbuka mengakibatkan
makin cepatnya dinamika sosial, termasuk faktor intervensi asing. Situasi ini
menjadi rawan konflik, terutama konflik yang bersifat horisontal, yang
mengakibatkan hilangnya rasa aman, timbulnya rasa takut masyarakat,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan trauma psikologis
seperti dendam, benci, dan antipati, sehingga menghambat terwujudnya
kesejahteraan umum. Apa yang dimaksud dengan konflik sosial? Menurut UU
Penanganan Konflik Sosial yaitu “Perseteruan dan/atau benturan fisik dengan
kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam
waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ke tidak amanan dan
disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat
pembangunan nasional. Undang-undang ini diterbitkan bertujuan untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera;
memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial
kemasyarakatan; meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara; memelihara keberlangsungan fungsi
pemerintahan; melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana
umum; memberikan pelindungan dan pemenuhan hak korban; dan memulihkan
kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum. Dengan
demikian undang-undang ini diharapkan dapat menciptakan kondisi daerah yang
kondusif dalam wadah NKRI, sehingga penyebab disintegrasi bangsa dapat
dikendalikan.
c. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Tahun 2005-2025. Berdasarkan kondisi bangsa Indonesia
saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20 tahun mendatang dengan
memperhitungkan modal dasar yang dimiliki bangsa Indonesia dan amanat yang
tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945, visi pembangunan nasional tahun
2005 - 2025 adalah: Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur. Visi
pembangunan nasional tahun 2005-2025 itu mengarah pada pencapaian tujuan
nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Visi pembangunan
nasional tersobut harus dapat diukur untuk dapat mengetahui tingkat
kemandirian, kemajuan, keadilan dan kemakmuran yang ingin dicapai. Dalam
mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut ditempuh melalui 8 (delapan)

