Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
misi nasional, pada misi ke 4 adalah mewujudkan Indonesia aman, damai, dan
bersatu. Misi ini adalah membangun kekuatan TNI hingga melampaui kekuatan
essensial minimum serta disegani di kawasan regional dan Internasional:
memantapkan kemampuan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar
mampu melindungi dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan,
dan menuntaskan tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga Intelijen
dan kontra Intelijen Negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta
meningkatkan kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan
dan konstribusi industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.
d. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pengganti
Undang-undang Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Nanggroe Aceh Darussalam. UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas
dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah
dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005
dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju
pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan. Hal-
hal mendasar yang menjadi isi UU Pemerintahan Aceh ini antara lain: 1)
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NKRI
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-
masing. 2) Tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh
berdasarkan UU Pemerintahan Aceh ini merupakan subsistem dalam sistem
pemerintahan secara nasional. 3) Pengaturan dalam Qanun Aceh maupun
Kabupaten/Kota yang banyak diamanatkan dalam UU Pemerintahan Aceh
merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional dalam
pelaksanaan pemerintahan tersebut. 4) Pengaturan perimbangan keuangan
pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan
sumber pendanaan yang ada. 5) . Implementasi formal penegakan syari’at
Islam dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada
di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam
wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.

