Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
26
Keamanan, keamanan nasional juga bersentuhan langsung dengan
masyarakat dan negara. Oleh karena itu ketika terjadi peristiwa yang
mengancam keamanan publik dan integritas negara maka peran TNl-Polri
dan kerja sama antara kedua instuisi ini dapat menjadi sinkron dan
koondinasinya menjadi terarah karena ada peranti lunak yang mengatur
sebagai landasan hukum untuk bertindak.
d. Ewit Soetriadi pada tahun 2008 melakukan penelitian tentang pidana
terorisme dengan hukum pidana yang menyatakan bahwa hukum pidana
sebagai sarana penanggulangan tindak pidana terorisme sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 antar lain dengan
melakukan kriminalisasi dalam kelompok Tindak Pidana Terorisme dan
Tindak Pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme. Dalam
penerapannya ternyata Undang-Undang tersebut masih mengalami
hambatan dan kekurangan sehinggga perlu dilakukan perubahan untuk
dimasa yang akan datang.

