Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

fungsi memberi pertimbangan dan turut serta dalam membahas RUU
tertentu. Nurbaya juga menekankan sebaiknya DPD diberi fungsi yang
proporsional. agar lebih efektif dengan caara melakukan revisi UUD NRI
1945. Demikian juga dengan Syarif Burhanuddin, salah seorang birokrat
Kemenko Kesra menilai dan berpendapat kalau memang hasi! kajiannya
mengatakan tidak efektif dalam menjalankan fungsinya Saya setuju untuk
dievaluasi.

        Hal tersebut sesuai dengan teori dan kajian sejumlah pakar seperti:
1) Teori Organ Negara Hans Kelsen (1971).

        Teori ini berpendapat bahwa siapa saja yang memiliki kewenangan
atau menjalankan fungsi dalam negara yang memiliki legalitas formal yang
ditetapkan oleh aturan, baik perorangan maupun kelembagaan itu adalah
organ negara. Namun organ tersebut dalam menjalankan fungsinya benar-
 benar memiliki kewenangan yang proporsioanl, harus berdaya guna.
 Fungsi seperti ini yang disebut oleh Kelsen dalam bukunya General Theory
 of Law and State yang di Indonesiakan oleh Raisul Muttaqien Teori Umum
 tentang Hukum dan Negara sebagai organ material.21

 2) Kajian Jimly Asshiddiqie (2012).
         Jimly dalam bukunya Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi,

 menjelaskan bahwa berbicara tentang politik tidak terlepas dari masalah
 tatanan dan mekanisme politik yang meliputi tugas, fungsi, kewenangan,
 dan hubungan institusi-institusi politik. Demikian juga dengan infrastruktur
 politik yang berada pada wilayah masyarakat dalam bentuk organisasi
 sosial politik, sementara suprastruktur politik berada pada wilayah
 kelembagaan negara.22

 *lKelsen, Hans. 2013. Terjemahan. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa
 Media., h. 277.
 * Asshiddiqie, Jimly. 2012. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika., h.
 268
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13