Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB II

                                    LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum.

       Dalam rangka meningkatkan ketahanan nasiaonal, diperlukan suatu
instrumen nasional dengan suatu keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan dan kekuatan nasional.1 Salah satu instrumen
yang dibutuhkan adalah kepemimpinan nasional yang kuat, untuk
menguatkan kepemimpinan nasional, diperlukan tatanan dan
pengorganisasian fungsi lembaga pemerintahan negara dalam
melaksanakan tugasnya secara proporsional dan sinergis.

       Untuk mengarahkan implementasi tatanan dan pengorganisasian
fungsi lembaga pemerintahan negara, harus senantiasa merujuk kepada
Pancasila sebagai landasan idiil negara Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara, falsafah hidup bangsa Indonesia yang lahir dari nilai-nilai
intrinsik budaya bangsa, sehingga sejatinya segala aktivitas penyelenggara
negara senantiasa merujuk kepada nilai-nilai Pancasila. Demikian juga
dengan UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional berbangsa dan
bernegara, semua peraturan yang diterbitkan dalam pemerintahan untuk
mengatur pemerintahan negara harus merujuk kepada UUD NRI 1945,
apabila peraturan perundang-undangan tersebut bertentangan dengan
UUD NRI 1945, maka harus dibatalkan.

       Pada sisi lain, wawasan nusantara sebagai landasan visional,
sekaligus sebagai wawasan nasional yang berfungsi sebagai penuntun
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita dan pencapaian
tujuan nasional. Wawasan nusantara juga berfungsi sebagai perekat
kemajemukan dalam berbangsa, maka melalui konteks kebangsaan
tersebut persatuan dan kesatuan, kebersamaan, kesetaraan, dan
kesetiakawanan harus menjadi penekanan dalam memandang bangsa
secara utuh. Dengan wawasan nusantara ini, refitalisaci implementasi

      1 Lemhannas Rl. Modul. Sub. BS. Konsep Ketahanan Nasional. Op. Cit., h. 4
                                                             8
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13