Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
fungsi lembaga pemerintahan negara dapat berjalan dengan baik dan
proporsional untuk mewujudkan masyarakat madani (civil society) yang
makmur demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan ketahanan nasional sebagai landasan konsepsional,
mengandung konsepsi sebagai pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
UUD NRI 1945 serta wawasan nusantara. Ketahanan nasional, sejatinya
menjadi rujukan bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan
fungsinya berdasarkan keuletan dan ketangguhan. Hal ini dimaksudkan
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui implementasi
pembangunan nasional secara merata, juga dalam rangka meningkatkan
keamanan nasional terhadap segala ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan guna menciptakan suasana damai dalam kehidupan nasional.
Disamping itu, dibutukan landasan teori sebagai rujukan konsepsional
teoritis, kajian kepustakaan yang dilakukan oleh para ahli, demikian juga
dengan kajian dan pendapat para ahli, agar dapat merasionalisasi
implementasi tatanan fungsi lembaga pemerintahan dalam
penyelenggaraan negara.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Bangsa Indonesia memiliki dan telah menetapkan Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi bangsa, terdiri dari 5 (lima) sila sebagai mana
tercantum di dalam pembukaan UUD NRI 1945, disahkan secara resmi
oleh Panitia Perseiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersama dengan
batang tubuh UUD NRI 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.2 Pancasila
sebagai pedoman, pandangan, dan falsafah hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang lahir dan digali dari nilai-nilai intrinsik
budaya bangsa Indonesia, sejatinya dapat dihayati, dipahami, dan
2 Lemhannas Rl. Modul. Bidang Studi Pancasila dan UUD NRI 1945, Pancasila dan
Perkembangannya. PPRA LI. 2014, h. 1

