Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
d. Efektif dan Harmonisnya Hubungan Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Sebagai satu sistem pemerintahan dalam konteks Presidensial,
sejatinya hubungan dan interaksi pemerintah pusat dan daerah menjadi
sangat efektif secara hirarkis. Pemerintahan dalam implementasinya
seharusnya satu arahan dan komando, meskipun strukturnya berjenjang
namun harus senantiasa efektif dari pusat sampai ke daerah
kabupaten/kota. Artinya hirarkinya tetap berfungsi secara efektif, karena
kita tidak menganut pemisahan kekuasaan, tetapi pembagian kekuasaan.
Kekuasaan boleh terbagi dan memang harus terbagi supaya terjadi
distribusi kewenangan, agar hubungan interaktif pemerintah pusat dan
daerah menjadi semakin efektif.
Hal tersebut sesuai pasal (18) ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagai atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagai atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Ayat (2) berbunyi bahwa pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kemudian
ayat (5) menegaskan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pengaturan secara adil dan selaras tersebut sejatinya menjadi roh
perekat hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bukan
menjadi penyebab ketidak efektifan interaksi pemerintahan. Diharapkan
untuk mengefektifkan hubungan tersebut, hirarki pemerintahan sejatinya
berjalan dengan baik. Pemerintah kabupaten/kota dalam membangun
komunikasi dengan pemerintah pusat, idealnya melalui pemerintah
provinsi, sebaliknya pemerintah pusat dalam melakukan interaksi dengan
pemerintah kabupaten/kota juga melalui pemerintah provinsi.

