Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
54
c. Efektifnya Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1. Keanggotaan.
Di dalam pasal (22C) ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945 telah ditegaskan
bahwa anggota DPD dipilih dari setiap Provnsi melalui pemilihan umum,
anggota DPD sama jumlahnya dari setiap Provinsi, tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota DPR. Keberadaan DPD masih dibutuhkan
sebagai anggota MPR, sebab menjadi refresentasi dari daerah yang
diwakilinya, namun tidak perlu berdiri sendiri sebagai lembaga negara.
Kalau kita bicara tentang azas manfaat atas eksistensi lembaga DPD
selama ini, maka kita akan berpendapat kurang dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat luas, terutama masyarakat daerah provinsi yang diwakilinya.
Justru terkesan terjadi inevisiensi anggaran negara, sebab dipandang tidak
berimbang antar input dan output dari lembaga DPD, sekedar menjadi
pelengkap, pendukung dan menyetujui keputusan DPR.
2. Tugas dan Wewenang.
Tugas dan wewenang anggota DPD adalah apa yang menjadi tugas
dan wewenang anggota MPR, karena anggota DPD adalah anggota MPR
yang mewakili daerah provinsi. Agar ada yang menyuarakan kepentingan
dan menyalurkan aspirasi daerah yang diwakilinya, kondisi seluruh daerah
di Indonesia terwadahi secara nasional melalui keanggotaan MPR. Hal ini
perlu dilakukan karena Indonesia adalah negara maritim/kepulauan, multi
etnis, suku bangsa dan agama, sehingga semuanya terakomodasi dalam
keanggotaan MPR secara proporsional.
Adapun tatanan kelembagaan negara yang diharapkan dapat
digambarkan sebagai berikut:
IjU D NRI 1945^
DPR DPD MPR BPK
----------1--------- '
PRESIDEN MA MK
Gambar 06. Komposisi lembaga negara yang diharapkan

