Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
50
mengurangi kewenangan Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, sehingga menyebabkan kurang optimalnya fungsi Presiden.
Sejumlah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan menjadi
terbatas, karena Presiden tidak dapat memutuskannya tanpa mendapat
persetujuan DPR.
Perubahan atau pergeseran fungsi lembaga pemerintahan negara
seperti yang dikemukakan dalam bab III, sejatinya direvitalisasi dalam
implementasinya, sehingga tatanan dan pengorganisasian fungsi lembaga
pemerintahan negara berjalan pada proporsinya yang ideal. Sejatinya tidak
ada lembaga pemerintahan negara yang mendominasi dan ada yang
menjadi lemah dari yang lainnya, melainkan menjalankan fungsinya
masing-masing secara proporsional. Olehnya itu, tatanan tersebut perlu
direvitalisasi pengorganisasiannya agar terimplementasi secara berimbang.
Selanjutnya tatanan dan pengorganisasian fungsi-fungsi setiap
lembaga pemerintahan negara tersebut dapat terimplementasi secara
proporsional sesuai yang diharapkan, apabila sistem atau tata kelola
pemerintahan dapat berlangsung secara efekif. Adapun fungsi yang
diharapakan dapat dikemukakan sebagai berikut:
a. O ptim alnya Fungsi Presiden.
Di dalam UUD NRI 1945 telah ditegaskan sejumlah fungsi Presiden,
misalnya pada pasal (4) ayat (1) yang berbunyi Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar. Namun beberapa pasal juga di dalam UUD NRI 1945 yang
membuat fungsi Presiden tidak proporsional, karena kewenangan tersebut
harus mendapat pertimbangan atau persetujuan DPR, meskipun secara
struktural birokrat menjadi hak peroregatif Presiden. Misalnya pasal (13)
ayat (2) dan (3), pasal (14) ayat (2).
Sejumlah fungsi Presiden yang harus mendapat persetujuan DPR
antara lain adalah mengangkat Panglima TNI, Kapolri, Kepala Kejaksaan
Agung, Duta Besar. Idealnya fungsi Presiden tersebut tidak perlu atau tidak
harus mendapat persetujuan DPR, meskipun dengan alasan harus di fit
and propert test oleh DPR. Karena jabatan tersebut adalah jabatan
frofesional struktural, sejatinya tidak perlu melalui proses politik di DPR,

