Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
53
Hal tersebut sesuai dengan konsep filosofi paradigma nasional, yaitu
Pancasila sebagai landasan idiil, teaitama sila keempat, yaitu adanya
permusyawaratan dan kemufakatan melalui perwakilan. Jadi berdasarkan
sila keempat Pancasila tersebut, kita bukan menganut pemilihan secara
langsung, tetapi sistem pewakilan. Hal ini dapat juga dilihat dari kondisi
geografis serta demografi Indonesia, sangat tidak efektif dan efisien
dengan cara pemilihan langsung, baik dari aspek waktu maupun aspek
biaya.
a. Proporsionalnya Kewenangan atau Fungsi DPR
1. Keanggotaan
Berdasarkan pasal (19) ayat (1) UUD NRI 1945, anggota DPR dipilih
melalui pemilihan umum. Kemudian pasal (67) UU Rl Nomor27 tahun 2009
menyebutkan DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. Fungsi, Hak dan Wewenang.
Di dalam UUD NRI 1945 telah ditentukan fungsi dan hak DPR, yaitu 3
(tiga) fungsi dan haknya yang diatur dalam pasal (20A) yaitu (1) fungsi
legislasi, (2) fungsi anggaran), dan (3) fungsi pengawasan. Selain fungsi,
DPR juga mempunyai 3 (tiga) hak (1) interpelasi, (2) angket, dan (3)
menyatakan pendapat. Di samping itu, setiap anggota DPR masih
mempunyai hak yaitu (1) mengajukan pertanyaan, (2) mengajukan usul dan
pandangan, dan (3) hak imunitas.
Sejumlah fungsi, tugas, hak dan wewenang DPR yang diatur di dalam
UU NO 27 tahun 2009 sebanyak 25 poin dihapus, karena dipandang tidak
proporsional. Bahkan terkesan berlebihan, terutama pada pasal (72) ayat
(3) dimana DPR memiliki kewenangan memanggil paksa pejabat negara
atau badan hukum, dan pada ayat (4) DPR memiliki “kewenangan
menyandera" selama 15 hari bagi pejabat negara atau badan hukum yang
tidak memenuhi panggilan DPR. Dari sekian banyak tugas dan wewenang
tersbut, sejumlah diantaranya seharusnya tidak perlu menjadi tugas dan
wewenang DPR, tetapi sejatinya menjadi tugas dan wewenang Presiden
selaku kepala pemerintahan.

