Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

dan kepala pemerintahan. Secara rinci berdasarkan UUD NRI 1945 dapat
disimpulkan bahwa Peresiden mempunyai fungsi sejumlah 18 unit, namun
dari 18 unit tersebut 12 diantaranya Presiden tidak dapat memutuskannya
sendiri, sebelum mendapat persetujuan atau pertimbangan DPR.

b. Majelis Permusyawaratn Rakyat (MPR).
1. Keanggotaan

       Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui
pemeilihan umum, namun ironisnya adalah MPR, DPR dan DPD juga
lembaga negara yang sederajat. Kemudian yang tidak proporsional adalah
rangkap keanggotaan, terutama anggota DPR merangkap sebagai
anggota MPR. Yang lebih ironis lagi adalah apabila terjadi usul
pemberhentian Presiden karena terbukti melanggar hukum atau tidak
memenuhi lagi persyaratan, maka DPR akan mengajukan usul kepada
MPR (pasal (7A)-(7B) UUD NRI 1945), dimana anggota MPR juga adalah
anggota DPR, jadi anggota DPR mengajukan usul pemebrhentian
Presiden kepada dirinya sendiri.. Lalu anggota DPR pindah tempat untuk
rapat menerima usulannya sendiri, luar biasa hebatnya anggota DPR,
menjadi super bodi dalam pengambilan kebijakan negara.
2. Tugas dan Wewenang.

       Berdasarkan UUD NRI 1945 pasal (3), MPR bertugas/berfungsi (1)
mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, (2) melantik Presiden
dan/atau Wakil presdien, dan (3) dapat memberhentikan Presiden dan/atu
Wakil Presdien dalam masa jabatannya menurut UUD. Di dalam UU Rl
No. 27 tahun 2009 tugas dan kewajiban MPR selain yang dikemukakan
diatas adalah; (1) melantik Wakil Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya, (2) memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekoksongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya, dan (3) memilih Presiden
dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
bersamaan, dan (4) merubah UUD NRI 1945.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15