Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia.
2) Pasal 28C ayat (2) : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
3) Pasal 28F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4) Pasal 28J ayat (1) : Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
5) Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6) Pasa 33 ayat (5) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia, yang
dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan UUD Tahun 1945 serta
memperhatikan sejarah dan budaya tentang diri dan lingkungan
keberadaannya yang sarwanusantara dalam memanfaatkan kondisi dan
konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi, dan
rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara memberi visi untuk
membangun cyber community guna memajukan perekonomian nasional
dalam rangka ketahanan nasional.

