Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan
nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek
kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan
Pancasila, UUD Tahun 1945 dan Wawasan Nusantara. Ketahanan
Nasional merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metoda)
keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan
dan keamanan. Hakikat Ketahanan Nasional adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara dalam mencapai tujuan nasional. Membangun cyber community
dapat memajukan perekonomian nasional untuk mewujudkan cita-cita
nasional sehingga ketahanan nasional menjadi tangguh.
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai landasan Operasional.
a. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan nasional merupakan
pedoman bagi pemerintah dan masyarakat di dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional 20 tahun ke depan. Keberhasilan pembangunan
nasional dalam mewujudkan visi Indonesia yang m a ndiri, maju, adil, dan
m akm ur perlu didukung oleh (1) komitmen dari kepemimpinan nasional
yang kuat dan demokratis; (2) konsistensi kebijakan pemerintah; (3)
keberpihakan kepada rakyat; dan (4) peran serta masyarakat dan dunia
usaha secara aktif. Dunia usaha di wilayah NKRI akan berkembang bila
perekonomian nasional dalam kondisi stabil dan kuat.
b. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan.
Dalam pasal 4 dikatakan bahwa Pertahanan Negara bertujuan untuk
menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara

