Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

  Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari
  segala bentuk ancaman. Kemudian Pasal 5 Pertahanan Negara berfungsi
  untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara
  Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan. Berkaitan
 dengan penyelenggaraan pertahanan negara telah diatur dalam pasal 6,
 disebutkan Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha
 membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa
 serta menanggulangi setiap ancaman baik di dunia nyata maupun dunia
 maya atau virtual atau cyberspace.

 c. UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi
Elektronik (ITE)

          Materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan
transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam
melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang
sah (Pasal 5 & Pasal 6); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 &
Pasal 14); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16).
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam
UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman
dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29); 2. akses ilegal (Pasal
30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32); 5. gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (Pasal 34);
   10   11   12   13   14   15   16   17   18