Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
71
a. Upaya dari Strategi-I. Peningkatan Pemahaman dan
Awarenes Cyber Security guna mencegah Cyber Attack dan
Cyber Crime melalui Sosialisasi, Bimbingan teknis dan
Pembentukan Pokja CERT.
1) Kemenkominfo, Lemsaneg dan ID-SIRTI melaksanakan
sosialisasi secara bertahap dan berkelanjutan pada seluruh
lembaga pemerintah dan swasta tentang ancaman keamanan
dan kerentanan sistem (variability) yang berpotensi terjadinya
cyber attack, agar seluruh pemangku kepentingan menjadi lebih
paham dan sadar tentang pentingnya keamanan informasi
dengan materi tentang cara dan teknik serangan yang sering
digunakan antara lain :
• Reconnaissance merupakan cara-cara untuk memperoleh
sebanyak mungkin informasi terkait target serangan.
• Interception and tampering merupakan pelanggaran pada
kerahasiaan dan integritas informasi selama dipertukarkan.
• Exploit attack merupakan upaya untuk menerobos
keamanan sistem informasi dengan memanfaatkan celah
keamanan pada protokol komunikasi, sistem operasi, dan
aplikasi.
• Malware attack merupakan upaya untuk menerobos
keamanan sistem informasi dengan menggunakan virus,
worm, trojan horse, backdoor, dan rootkit.
• Denial of service merupakan pelanggaran pada
ketersediaan informasi. Tujuan dari serangan ini adalah
membuat sistem unresponsive atau crash misalnya radio
signal jamming dan membanjiri jaringan dengan trafik atau
dikenal sebagai flooding.
• Social engineering merupakan upaya untuk menerobos
keamanan dengan mentargetkan sumber daya manusia
yang bertugas sebagai pengelola atau pengguna sistem
informasi.

