Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

70

               pengelolaan keamanan informasi yaitu Government Secure
               Intranet (GSI), Government Service Bus Nasional (GSB Nasional),
               Public Key Infrastructure, Digital signature dan Certificate Authority
               dan melaksanakan sertfikasi ISO 27001 pada lembaga pemerintah
               dan swasta serta SDM.

          d. Strategi-IV. Penyusunan Peraturan dan Perundangan
          Keamanan Informasi (Cyber Law) guna Penegakan Hukum
          dengan Efek Jera untuk pelaku Cyber Attack dan Cyber Crime
          melalui Pengkajian, Legislasi, dan Sosialisasi

                     Tujuan dari Strategi ini adalah untuk memperbaiki UU ITE
              agar lebih optimal untuk digunakan menjerat pelaku cyber attack
              dan cyber crime sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
              Peraturan dan perundangan tersebut harus komprehensip, holistik
              dan integral serta seminimal mungkin kelemahan yang merugikan
             perekonomian nasional dan semaksimal mungkin memiliki
             perspektif ketahanan nasional.

                    Sedangkan sarananya adalah peraturan dan perundangan
             yang berlaku dan digunakan selama ini dalam penegakan hukum
             bila terjadi pengaduan pada pelanggaran atau perselisihan dalam
             transaksi elektronik dan terjadinya cyber attack atau cyber crime.

                   Metode yang dilakukan terhadap strategi tersebut adalah
             dengan melakukan pengkajian pada peraturan dan perundangan
            yang lama, melakukan legislasi melalui DPR, dan melakukan
            sosialisasi untuk peraturan dan perundangan yang baru pada
            seluruh masyarakat.

27. Upaya
       Untuk merealisasi dari keempat strategi yang telah ditetapkan, perlu

disusun upaya dengan langkah-langkah yang lebih konkrit dan sifatnya
implementatif. sehingga dapat dilaksanakan. Langkah-langkah upaya
tersebut selanjutnya dirumuskan dan disusun sebagai berikut:
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11