Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
70
pengelolaan keamanan informasi yaitu Government Secure
Intranet (GSI), Government Service Bus Nasional (GSB Nasional),
Public Key Infrastructure, Digital signature dan Certificate Authority
dan melaksanakan sertfikasi ISO 27001 pada lembaga pemerintah
dan swasta serta SDM.
d. Strategi-IV. Penyusunan Peraturan dan Perundangan
Keamanan Informasi (Cyber Law) guna Penegakan Hukum
dengan Efek Jera untuk pelaku Cyber Attack dan Cyber Crime
melalui Pengkajian, Legislasi, dan Sosialisasi
Tujuan dari Strategi ini adalah untuk memperbaiki UU ITE
agar lebih optimal untuk digunakan menjerat pelaku cyber attack
dan cyber crime sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Peraturan dan perundangan tersebut harus komprehensip, holistik
dan integral serta seminimal mungkin kelemahan yang merugikan
perekonomian nasional dan semaksimal mungkin memiliki
perspektif ketahanan nasional.
Sedangkan sarananya adalah peraturan dan perundangan
yang berlaku dan digunakan selama ini dalam penegakan hukum
bila terjadi pengaduan pada pelanggaran atau perselisihan dalam
transaksi elektronik dan terjadinya cyber attack atau cyber crime.
Metode yang dilakukan terhadap strategi tersebut adalah
dengan melakukan pengkajian pada peraturan dan perundangan
yang lama, melakukan legislasi melalui DPR, dan melakukan
sosialisasi untuk peraturan dan perundangan yang baru pada
seluruh masyarakat.
27. Upaya
Untuk merealisasi dari keempat strategi yang telah ditetapkan, perlu
disusun upaya dengan langkah-langkah yang lebih konkrit dan sifatnya
implementatif. sehingga dapat dilaksanakan. Langkah-langkah upaya
tersebut selanjutnya dirumuskan dan disusun sebagai berikut:

