Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

         pembangunan, setiap keputusan pimpinan harus mempertimbangkan,
         memperhatikan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila untuk
         memperkokoh kehidupan demokrasi menuju pada terciptanya ketahanan
         nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan
         Peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai landasan

operasional berkait dengan penulisan ini antara lain:

        a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang
         RPJN tahun 2004-2024, Bab II, Program Pembangunan Nasional Pasal 4,
        pasal 5, dan pasal 6. Disebutkan bahwa “RPJP Nasional merupakan
        penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang
        tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
        Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan
        seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
        mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
        dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
        sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional"
        Artinya semua program dari visi-misi pemimpin di daerah, kementrian, dan
        nasional harus mengarah pada nilai-nilai yang terkandung dalam
        Pancasila.

        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
       Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
       2010-2014., Pasal 2, pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 . Disebutkan bahwa”
       RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan
       umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
       Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
      kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
   1   2   3   4   5   6   7   8   9