Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
pembangunan, setiap keputusan pimpinan harus mempertimbangkan,
memperhatikan dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila untuk
memperkokoh kehidupan demokrasi menuju pada terciptanya ketahanan
nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan sebagai landasan
operasional berkait dengan penulisan ini antara lain:
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang
RPJN tahun 2004-2024, Bab II, Program Pembangunan Nasional Pasal 4,
pasal 5, dan pasal 6. Disebutkan bahwa “RPJP Nasional merupakan
penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional"
Artinya semua program dari visi-misi pemimpin di daerah, kementrian, dan
nasional harus mengarah pada nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2010-2014., Pasal 2, pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 . Disebutkan bahwa”
RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan
umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian

