Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

20

menggunakan jaringan pendidikan nasional untuk mengimplementasikan
nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat yang dipimpinnya.

d. Tap MPR Rl Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa, pada konsideran disebutkan bahwa”etika kehidupan
berbangsa dewasa ini mengalami kemunduran yang turut menyebabkan
terjadinya krisis multidimensi; bahwa untuk itu diperlukan adanya rumusan
tentang pokok- pokok etika kehidupan berbangsa sebagai acuan bagi
pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia dalam rangka menyelamatkan
dan meningkatkan mutu kehidupan berbangsa itu;” maka dapat
disimpulkan bahwa sangat penting untuk membentuk etika pimpinan
tingkat nasional yang bersumber dari Pancasila, dipahami dan
diimplementasikan oleh pimpinan.

e. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asazi
Manusia, pada Bab III tentang Hak Azasi Manusia dan Kebebasan Dasar
Manusia pasal 3 disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh
pendidikan,.'mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya
agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa.bertanggung jawab,
berakhlak mulia, bahagia, dan sejahttera sesuai denganhak asasi
manusia.” Artinya setiap orang, termasuk pimpinan tingkat nasional
berhak mengembangkan diri, meningkatkan kualitas diri dengan cara
mengimplementasikan nilai-nilai pancasila agar menjadi manusia yang
beriman, bertaqwa berakhlak mulia dan bahagia.

f. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Nasional Pada BAB V tentang Pembinaan Kemampuan Pertahanan, pasal
20 dan pasal 21. Disebutkan bahwa segala sumber daya nasional yang
berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai,
teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11