Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiscal dalam rencana
kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang
bersifat indikatif’ Artinya setiap kebijakan pimpinan daerah
kota/kabupaten dan provinsi, atau pimpinan lembaga/kementrian
dan pimpinan nasional akan dijadikan sandaran bagi arah dan
kebijakan umum dalam organisasi yang dikelolanya.
c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada bab I tentang Pengertian
umum pasal 1 dan bab II tentang dasar dan tujuan pendidikan pasal 3.
Disebutkan bahwa” Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Pendidikan dapat ditempuh formal maupun non formal,
dengan fungsi utama mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.” Artinya pimpinan dapat

