Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
keyakinan tidak bisa untuk diperdebatkan dan disatukan. Sedangkan
kehidupan sosial masih bisa untuk disatukan. Dalam kehidupan sosial
dan agama yang harmonis diartikan sebagai kehidupan sosial yang
harmonis namun masih dalam keyakinan agama masing-masing.
Karena tidak ada salah satupun agama yang mengajarkan ketidak
harmonisan dalam berhubungan dengan manusia yang lain walaupun
berbeda dengan agama yang dianutnya. Membangun rasa saling
percaya dan harmoni antar kelompok dan golongan masyarakat
merupakan faktor yang penting untuk menciptakan rasa aman dan
damai.
c. Multikulturallsme dijadikan mata pelajaran.
Pendidikan merupakan proses pemanusiaan manusia, dan
berkaitan dengan hakekat kehidupan pluralistik yang bertumpu adanya
* social reproduction “ dalam arti apa yang dilaksanakan di dunia
pendidikan di masa kini akan berubah di masa mendatang. Bila
pendidikan mengajarkan sopan santun maka kelak akan muncul anak
yang sopan santun. Begitu pula bila pendidikan menanamkan jiwa
pluralistik dan multikulturalisme, kelak akan lahir manusia saling
memahami, menghormati, dan menghargai eksistensi masing-masing
dalam kehidupan damai dan demokratis.19
Pendidikan multikulturalisme mampu untuk membentuk manusia
seutuhnya, lahir dan batin dengan karakter dan watak kebangsaan
yang menghargai dan menghormati nilai-nilai perbedaan dalam
kesederjatan yang bertaku di masyarakat.
d. Hilangnya perlakuan diskriminasi terhadap minoritas.
Peningkatan pemahaman nilai-nilai multikultural dan toleransi
dapat dilakukan dengan cara memastikan semua aturan dan produk
hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif maupun pemenntahan
daerah mempunyai semangat anti diskriminasi yang dimulai dari
konstitusi UUD NRI 1945 sampai dengan peraturarvperaturan daerah.
Pengalaman perjuangan anti diskriminasi di banyak negara ( seperti
19 Djoko Santoso. 2014. Menggagas Indonesia Masa Depan. Tebet Center 66 better)* sama dengan
Komodi Books, hal 74.

