Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
ideologi Pancasila, yakni memberikan kebebasan dalam memilih pekerjaan
yang layak, menghormati hak asasi manusia secara adil dan beradab,
melindungi setiap warga negara yang bekerja di luar negeri serta hak dan
kewajiban setiap TK I di luar negeri.
Adapun hak TK I di luar negeri adalah sebagai berikut:
1) Bekerja di luar negeri;
2) Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar
negeri;
3) Prosedur penempatan TK I di luar negeri;
4) Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam
penempatan di luar negeri;
5) Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya,
serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan keyakinan yang dianutnya;
6) Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di
negara tujuan;
7) Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama
dengan yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
8) Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat
merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas
hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan selama penampatan di luar negeri;
9) Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan
kepulangan TK I ke tempat asal.
Sedangkan kewajiban TK I di luar negeri adalah sebagai berikut:
1) Mentaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri
maupun di negara tujuan
2) Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
perjanjian kerja;
3 ). Membayar biaya pelayanan penempatan TK I di luar negeri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

