Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
terlindungi baik pada masa pra penempatan, penempatan, maupun purna
penempatan
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa
Indonesia, yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan U U D NRI Tahun
1945 serta memperhatikan sejarah dan budaya tentang din dan lingkungan
keberadaannya yang sarwa nusantara dalam memanfaatkan kondisi dan
konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung- jawab, motivasi, dan
rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional11. Dalam kalimat pendek dapat diutarakan, bahwa Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan keberadaannya dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi
geografi dengan menciptakan tanggung-jawab, motivasi, dan rangsangan
bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara merupakan landasan visional bangsa yang
mengandung pandangan jauh ke depan dalam melihat diri bangsa dan
lingkungannya sebagai bangsa yang bersatu dalam ke-bhinnekaan dalam
memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi untuk mencapai tujuan
nasional. Sebagai bangsa, maka wawasan nusantara harus menyatu dalam
pikiran dan pandangan serta membentuk sikap kesatuan dan kebersamaan
dalam bingkai kebangsaan.
Wilayah Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera
dalam kondisi diapit, baik secara alamiah maupun sosial, menjadi sasaran
berbagai pengaruh yang selalu berubah dan berintensitas kuat dari sekeliling.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Wawasan Nusantara memiliki dua arah
pandang, ke dalam dan ke luar.
Arah pandang ke dalam ditujukan kepada kesatuan wilayah,
sedangkan arah pandang ke luar ditujukan untuk menjamin kepentingan
Modul Geopolitik dan Wawasan Nusantara, PPRA LI Tahun 2014 Lemhanas RI

