Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

       terlindungi baik pada masa pra penempatan, penempatan, maupun purna
       penempatan

       c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
                   Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang bangsa

       Indonesia, yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan U U D NRI Tahun
       1945 serta memperhatikan sejarah dan budaya tentang din dan lingkungan
       keberadaannya yang sarwa nusantara dalam memanfaatkan kondisi dan
       konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung- jawab, motivasi, dan
       rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan persatuan
       dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada penyelenggaraan
       kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
       nasional11. Dalam kalimat pendek dapat diutarakan, bahwa Wawasan
       Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
       lingkungan keberadaannya dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi
       geografi dengan menciptakan tanggung-jawab, motivasi, dan rangsangan
       bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.

                 Wawasan Nusantara merupakan landasan visional bangsa yang
       mengandung pandangan jauh ke depan dalam melihat diri bangsa dan
       lingkungannya sebagai bangsa yang bersatu dalam ke-bhinnekaan dalam
       memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi untuk mencapai tujuan
       nasional. Sebagai bangsa, maka wawasan nusantara harus menyatu dalam
       pikiran dan pandangan serta membentuk sikap kesatuan dan kebersamaan
       dalam bingkai kebangsaan.

                Wilayah Indonesia yang berada di antara dua benua dan dua samudera
       dalam kondisi diapit, baik secara alamiah maupun sosial, menjadi sasaran
       berbagai pengaruh yang selalu berubah dan berintensitas kuat dari sekeliling.
       Sejalan dengan kondisi tersebut, Wawasan Nusantara memiliki dua arah
       pandang, ke dalam dan ke luar.

                  Arah pandang ke dalam ditujukan kepada kesatuan wilayah,
       sedangkan arah pandang ke luar ditujukan untuk menjamin kepentingan

Modul Geopolitik dan Wawasan Nusantara, PPRA LI Tahun 2014 Lemhanas RI
   9   10   11   12   13   14   15   16   17