Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
U U D NRI Tahun 194510 yaitu: Pasal 27 Ayat 2 menyebutkan bahwa: “Tiap-
tiap warga negara bertiak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.” Pasal 28 D ayat 2 : “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
Pasal 28 E ayat 1: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhakkembali.”
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercerminkan
dalam U U D NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan, bahwa setiap
Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
Pasal ini dan perubahannya mengandung dua makna sekaligus, yaitu
memberi hak kepada warga untuk memperoleh salah satu hak dasar manusia
yaitu pekerjaan dan membebani kewajiban kepada negara untuk
memenuhinya. Dengan kata wajib maka negara tidak dapat menghindari
meskipun tidak cukup sumber daya dan sumber dana di dalam negeri. Faktor
yang berpengaruh adalah faktor pendorong yang ada di dalam negeri, yaitu
belum terpenuhinya salah satu hak dasar warga negara yang paling penting
yaitu: pekerjaan seperti diamanatkan dalam Pasal tersebut. Oleh karena itu,
warga negara tidak dapat dilarang untuk bekerja dimana saja, termasuk di
luar negeri.
Dari keterangan beberapa pasal dalam U U D NRI Tahun 1945 sudah
tepat bagaimana negara sangat mendukung dan menegaskan, bahwa
perlindungan dan jaminan sosial TK I sangat terkait erat dengan masalah
ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan lapangan pekerjaan. Dalam
konteks ini juga selanjutnya akan berdampak pula pada para TK I yang ingin
mendapatkan kehidupan yang layak untuk mendapatkan kesejahteraan
dengan mencari pekerjaan di luar negeri.
Hal ini akan menjadi permasalahan untuk masalah perlindungan hak-
hak mereka di luar negeri. Sehingga hak hak mereka akan terjamin dan
10 Sekretariat Jenderal MPR RI, Naskah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

