Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Government (One Track) dan Non-government (Two Track) berawal dari sebuah
kesadaran bahwa interaksi formal, official, serta interaksi antar-pemerintah dengan
perwakilan yang ditugaskan oleh negara masing-masing bukanlah metode yang
akan selamanya efektif dalam mencapai kerjasama internasional untuk
menyelesaikan konflik ataupun menciptakan hubungan yang mutualistik. Kita harus
melihat pada kenyataan bahwa warga negara biasa dengan berbagai macam latar
belakang dan memiliki kredibilitas pun mampu menciptakan sebuah perubahan.
Multi-track diplomacy terdiri dari 9 track yang dapat dilalui dimulai dari track di atas,
dan Seluruh track dalam konsep Multi-track Diplomacy ini bukan sekedar pandangan
individual terhadap masing-masing bidang, melainkan saling berkaitan. Karena itulah
Multi-track Diplomacy seharusnya dipandang sebagai suatu sistem yang
menyeluruh. Sehingga ada kesempatan bagi pihak non-government untuk ikut andil
dalam mewujudkan dan membangun perdamaian melalui berbagai cara alternatif.
Masing-masing track saling berkaitan untuk tujuan perdamaian dan dirasa dapat
digunakan dengan efektif dalam menghadapi suatu isu, termasuk bagaimana
menyelesaikan Isu separatis di Papua, dengan Multi-track Diplomacy pun hal yang
tidak mungkin bisa menjadi mungkin.
d. Teori Kedaulatan, suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah
pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori,
yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi
dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang
memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau
batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan
berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Semula
teori kedaulatan itu adalah kedaulatan negara dan kemudian timbul Teori kedaulatan
hukum (Rechts souvereiniteit) sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan
negara. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe yang menunjukan bahwa kekuasaan
yang tertinggi tidak terletak pada raja, tidak juga pada negara, tetapi berada pada
hukum yang bersumber pada kesadaran hukum dari setiap orang. Pelopor teori ini
adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee. Sementara itu Teori
Kedaulatan negara (Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang

