Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat.
Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Para pendiri negara Republik Indonesia menetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD
NRI 1945 bahwa Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan isi pasal 1 ayat (2) UUD NRI
1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut: Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berdasarkan uraian di atas,
maka dapat ditarik dua unsur/pokok pikiran dari isi pasal 1 ayat (2), yaitu:
1) Kedaulatan Rakyat; dan
2) Implementasi Kedaulatan Rakyat.
Hal yang juga berkembang dalam khasanah teori kedaulatan ini adalah dimana
globalisasi dan interdepedensi yang semakin kuat di antara negara-negara di dunia
saat ini akibat kemajuan teknologi informasi dan instrumen ekonomi yang terus
berkembang. Sehingga kedaulatan menjadi semakin relatif dalam kaitannya dengan
masalah hubungan internasional. Kedaulatan kedalam yang berlaku kuat selama ini
telah direlatifisir oleh adanya konsep otonomi daerah dan federalisme. Sedangkan
kedaulatan keluar dari suatu negara pada saat ini direlatifisir oleh hukum-hukum
internasional dan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) yang universal. Kedaulatan
suatu negara menjadi relatif diantara kekuatan entitas-entitas lain yang dapat pula
menjadi state actors, sebagaimana multinational corporation dan organisasi
internasional pada saat ini. Berdasarkan urain di atas sebagaimana diatur dalam
UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan ada ditangan dan dilaksanakan menurut undang-
undang, maka kedaulatan kedalam dilaksanakan menurut konsep Otonomi daerah,
baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus, sementara kedaulatan
keluar dilaksanakan oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat.
e. Teori Integrity, Integrity atau integritas adalah suatu konsep yang menunjuk
konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Dalam etika, integritas
diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Lawan dari
integritas adalah hipocrisy (hipokrit atau munafik). Seorang dikatakan “mempunyai
integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang
dipegangnya. Integrity atau integritas lebih menitikberatkan perhatiannya pada
proses atau relationship, di mana pemerintahan secara kooperatif bertalian bersama

