Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

Khusus tersebut, Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berhak
mengatur rumah tangganya secara mandiri, lepas dari campur tangan pemerintah
pusat. UU Nomor 21 tahun 2001 juga memberi perlakuan secara khusus bagi
Provinsi Papua dan Papua Barat dalam bidang tertentu seperti perlindungan dan
keberpihakan kepada masyarakat asli Papua serta dukungan anggaran yang
memadai dalam upaya mengejar ketertinggalan dengan wilayah lain di Indonesia.

b. UU Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara. UU Nomor 3 tahun 2002
mengamanatkan bahwa sistem pertahanan negara adalah Sistem Pertahanan
Semesta yang menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dibantu oleh
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dalam menghadapi ancaman
militer. Dalam menghadapi ancaman non militer, menempatkan instansi terkait
sebagai komponen utama didukung oleh TNI. Oleh karena itu penanganan masalah
separatisme di Provinsi Papua dan Papua Barat bukan hanya merupakan tugas,
kewajiban dan tanggung jawab aparat keamanan (TNI dan Polri) saja, tetapi
merupakan tugas dan kewajiban semua komponen bangsa untuk
menyelesaikannya.

c. UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum yang berlaku untuk seluruh
Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam hal kekhususan diatur dalam Pasal 226
sebagai berikut : ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku bagi Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua dan
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur khusus dalam Undang-
undang tersendiri.

d. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya
pada pasal 8 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Operasi Militer Selain Perang diantaranya
untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata16. Oleh karena itu, gerakan separatis
di Provinsi Papua tidak salah kalau diatasi melalui operasi militer oleh TNI. Namun

16Sekretariat Negara, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Jakarta, 2004.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14