Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
- 33-
1) Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengkajian dan
penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi
Presiden dalam menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan
nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan
teknologi bagi peningkatan industri dan pembangunan;
2) Melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan
penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu;
3) Memberikan pelayanan kepada instansi Pemerintah maupun
swasta dalam penerapan teknologi;
4) Melaksanakan kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi
dalam menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang
pengembangan dan penerapan teknologi bagi peningkatan
industri dan pembangunan.
Biia dibandingkan dengan tugas pokok saat ini sesuai dengan
Kepres No. 103/2001 (Lampiran E), maka tugas pokok 1) dan 4)
dalam Kepres No. 117/1998 yang memiliki implikasi yang luas
dalam penentuan kebijaksanaan nasional yang menyangkut
pengembangan dan penerapan teknologi serta pengembangan
industrinya telah hilang dan tugas ini tidak diberikan lagi kepada
salah satu lembaga yang ada di pemerintahan saat ini, sehingga
kebijakannya diserahkan kepada masing-masing kementerian/
lembaga sesuai sektornya masing-masing. Peran BPPT dalam
menentukan kebijakan nasional di bidang teknologipun saat ini tidak
sekuat pada saat menggunakan Kepres No.117/1998, karena
secara kelembagaan BPPT kini terpisah dengan Kementerian Riset
dan Teknologi. Sedangkan Kementerian Riset dan Teknologi saat
ini juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan arah
pengembangan teknologi untuk industri nasional karena tugas

