Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

- 34-

pokoknya dibatasi hanya untuk kegiatan riset IPTEK, sebagaimana
terlihat dalam tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut:

Tugas Pokok Kementerian Riset dan Teknologi:
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi

Fungsi Kementerian Riset dan Teknologi:
1) perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu

        pengetahuan dan teknologi;
2) koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu

        pengetahuan dan teknologi;
3) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi

        tanggungjawabnya;
4) pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
5) penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan

        di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

        Pada saat ini Indonesia tidak memiliki konsep pengembangan
industri strategis yang didukung oleh pemerintah sebagai industri
andalan dengan basis teknologi yang ingin dikuasai oleh negara di
masa mendatang. Demikian pula sektor pendidikan yang menjadi
faktor terpenting dalam penguasaan IPTEK kurang mengarahkan
kurikulumnya untuk mengembangkan sumber daya manusia yang
memiliki kemampuan pengembangan IPTEK dan kewirausahaan
(enterpreneurship).

        Permasalahan lain yang timbul saat ini adalah dibentuknya
lembaga ekstra seperti Komisi Inovasi Nasional (KIN) dan Komisi
Ekonomi Nasional (KEN) yang langsung diketuai oleh Presiden Rl
dan bila dilihat fungsinya seharusnya menjadi fungsi Kementerian
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11