Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

- 13-

 kampanye pemilihan umum/Pemilu kada maupun dalam kegiatan
 politik yang memunculkan tindakan anarkhis yang jauh dari nilai-nilai
kesederajatan yang ada dalam sila ke II Pancasila. Semakin banyak
jumlah partai akan semakin sering terjadi gesekan antar partai yang
memunculkan anarkhisme para pengikutnya. Dengan demikian maka
nilai-nilai Pancasila harus terns dijadikan landasan idealis dalam
mengimplementasikan sistem Pemilu distrik guna mendorong
penyederhanaan sistem kepartaian dalam rangka ketahanan nasional.

b. UUD 1945 Hasil Amandemen Sebagai Landasan
Konstitusional.

          Sistem Pemilu merupakan implikasi dari negara yang
berkedaulatan rakyat, dimana rakyat memiliki wewenang untuk
memilih siapa yang akan memimpin serta yang akan mewakili dalam
sistem bemegara. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam pasal 19
UUD 1945 Amandemen yang menyatakan/Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.” Pemilihan
anggota DPR di Indonesia sesuai Undang-undang hanya boleh diikuti
oleh partai politik. Partai merupakan organisasi politik tempat
masyarakat menyampaikan aspirasi mereka untuk disalurkan ke
jenjang yang lebih tinggi. Partai juga merupakan wadah pengkaderan
elite politik dimana sebagian dari mereka akan menjadi wakil rakyat
melalui Pemilu. Partai sebagai salah satu unsur dalam infra struktur
politik berperan memberikan pendidikan politik pada masyarakat
sebagai sub struktur, sekaligus penyalur aspirasi antara substruktur
dan supra struktur. Sangat diharapkan adanya harmonisasi dalam
hubungan antar struktur politik, untuk itu harus ada aturan
perundangan yang melandasinya dimana UUD 1945 merupakan
dasar dari semua aturan perundangan yang ada di Indonesia.
Berkaitan dengan pemilihan umum, UUD 1945 amandemen ketiga
Bab VIIB pasal 22E mengatur sebagai berikut: ayat (1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali, (2) Pemilihan umum
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16