Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
dibidang meningkatkan kemakmuran (prosperity) juga menangani
fungsi keamanan (security) sesuai Peraturan pemerintah No 38
tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, khususnya
dalam menangani konflik sosial. Kondisi saat ini memperlihatkan
bahwa implementasi dari tugas menangani konflik sosial yang
dilakukan masih sangat lemah, hal ini diakibatkan oleh berbagai
faktor antara lain :
1) Belum adanya Penetapan norma, standar, prosedur,
dan kriteria sebagaimana pasal 9,10 PP 38 / 2007, tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah,
pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, sehingga urusan penanganan konflik sosial
yang menjadi salah satu urusan wajib yang harus
dilaksanakan oleh pemerintah belum memiliki Standar
Pelayanan Minimum (SPM) sehingga penentuan kebutuhan
besaran anggaran yang diperlukan dalam setiap kegiatan
penanganan konflik sosial atau konflik komunal belum
terencana dengan baik.
2) Kurangnya efektifitas penanganan gangguan
keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai tugas, fungsi
dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan.
3) Belum terbentuknya secara optimal Tim terpadu tingkat
pusat dan tingkat daerah.
4) Belum berperannya para Gubernur, Bupati, dan
Walikota sebagai ketua Tim terpadu tingkat daerah.
5) Belum dipahamimya Pembagian Urusan pemerintahan
Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
(Kesbangpol) sebagaimana lampiran PP 38/ 2007 tentang
pembagian urusan Pemerintahan, Pemerintahan Daerah
provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

