Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

dibidang meningkatkan kemakmuran (prosperity) juga menangani
fungsi keamanan (security) sesuai Peraturan pemerintah No 38
tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, khususnya
dalam menangani konflik sosial. Kondisi saat ini memperlihatkan
bahwa implementasi dari tugas menangani konflik sosial yang
dilakukan masih sangat lemah, hal ini diakibatkan oleh berbagai
faktor antara lain :

       1) Belum adanya Penetapan norma, standar, prosedur,
      dan kriteria sebagaimana pasal 9,10 PP 38 / 2007, tentang
      Pembagian Urusan pemerintahan antara Pemerintah,
      pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
      Kabupaten/Kota, sehingga urusan penanganan konflik sosial
      yang menjadi salah satu urusan wajib yang harus
      dilaksanakan oleh pemerintah belum memiliki Standar
      Pelayanan Minimum (SPM) sehingga penentuan kebutuhan
      besaran anggaran yang diperlukan dalam setiap kegiatan
      penanganan konflik sosial atau konflik komunal belum
     terencana dengan baik.
     2) Kurangnya efektifitas penanganan gangguan
     keamanan dalam negeri secara terpadu, sesuai tugas, fungsi
     dan kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan dan
     perundang-undangan.
     3) Belum terbentuknya secara optimal Tim terpadu tingkat
     pusat dan tingkat daerah.
     4) Belum berperannya para Gubernur, Bupati, dan
     Walikota sebagai ketua Tim terpadu tingkat daerah.
     5) Belum dipahamimya Pembagian Urusan pemerintahan
     Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
     (Kesbangpol) sebagaimana lampiran PP 38/ 2007 tentang
     pembagian urusan Pemerintahan, Pemerintahan Daerah
     provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16