Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB III
KONDISI SINERGITAS PENANGANAN
KONFLIK KOMUNAL SAAT INI
1. Umum
Konflik sosial yang terjadi dewasa ini semakin bersifat anarkis
dengan melakukan pengerusakan terhadap faslitas umum dan ataupun
milik pribadi sehingga menimbulkan kerugian materi yang cukup besar
jumlahnya. Perbuatan sekelompok masyarakat yang demikian pada
dasarnya tidak dinginkan oleh siapapun. Pemerintah berkewajiban menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat dari berbagai gangguan keamanan
sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, damai dan tenteram.
Pengamanan konflik sosial atau dapat dikatakan gangguan keamanan
dalam negeri adalah merupakan tugas utama Polri, sesuai : UU No. 2/
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 13
disebutkan tentang tugas pokok Polri yaitu: 1.Memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat. 2.Menegakkan hukum. 3.Memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam
aplikasinya di lapangan, Polri tidak selamanya mampu melakukan tugasnya
sebagaimana diamanatkan dalam UU Pokok Kepolisian tersebut terutama
bilamana gangguan keamanan terjadi secara massal dengan eskalasi yang
semakin meningkat dan meluas.
Berdasarkan hasil penelitian UNSFIR (United Nations Support
Facility for Indonesian Recovery), selama periode 1990-2003 di Indonesia
terjadi sekitar 3.608 kasus konflik sosial dengan jumlah korban jiwa
sebanyak 10.758 jiwa. Konflik sosial tersebut meliputi konflik komunal
(ethno-communal) sebanyak 599 kasus (9.612 korban jiwa), konflik negara
dengan masyarakat (state vs community) sebanyak 423 kasus (105 korban
jiwa), konflik berlatar belakang ekonomi sebanyak 444 kasus (78 korban
jiwa) dan konflik lainnya sebanyak 2.142 kasus dengan jumlah korban jiwa
sebanyak 963 jiwa. Dari seluruh konflik komunal, sekitar 23% atau 140
kasus berlatar belakang konflik etnis,’ 72% atau 433 kasus berlatar
21

