Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
masing maka pemerintah sudah mengeluarkan berbagai perundang-
undangan maupun peraturan-peraturan agar dapat dipakai sebagai dasar
dan pedoman dalam melakukan berbagai upaya atau tindakan dilapangan
oleh masing-masing, namun dalam kenyataannya perundang-undangan
dan peraturan-peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan
dilapangan dengan baik. Berdasarkan data dan fakta-fakta tersebut diatas
memperlihatkan bahwa berbagai kebijakan dan tindakan yang telah
dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan aparat keamanan serta
unsur-unsur masyarakat masih belum optimal. Hal tersebut dikarenakan
oleh beberapa faktor yang mempengaruhi seperti lemahnya regulasi,
lemahnya komitmen para pemimpin, lemahnya pemahaman terhadap
penerapan regulasi dan masih adanya ego sektoral sehingga optimalisasi
sinergitas penanganan konfilk komunal belum berjalan secara optimal.
Lemahnya sinergitas antara Pemerintah dengan aparat keamanan
(POLRI & TNI), serta Komponen masyarakat lainnya yang terjadi
dilapangan dalam penanganan konflik sosial secara yuridis dapat ditinjau
dari Undang-undang maupun peraturan-paraturan yang ada, yang menjadi
dasar pelaksanaan tugas masing-masing lembaga/ instansi yang belum
ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan maupun peraturan yang menjadi
turunannya sesuai amanat undang-undang atau peraturan yang lebih
tinggi, kondisi ini tentunya menimbulkan kegamangan penyelenggara
pelaksana penanganan konflik sosial baik oleh unsur-unsur Pemerintah
maupun unsur aparat keamanan ( POLRI & TNI ) dalam tahap
Perencanaan maupun tahap Penanganan terjadinya konflik komunal
(Pencegahan, Penghentian, dan Pasca konflik) yang harus dipersiapkan
oleh berbagai komponen bangsa sebagai berikut:
a. Pemerintah pusat dan Daerah dalam urusan
Penanganan konflik sosial.
Berdasarkan fungsi dan peranannya dalam penyelenggaraan
pemerintahan maka peranan pemerintah/ pemerintah daerah
adalah disamping menyelenggarakan fungsi pemerintahan

