Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

17 I  KALBAR                        -                 -     1
18    KALSEL       -1                                 -     -
19    KALTENG      --                                 -     -
20    KALTIM       11                                 1     -
                                                          14
21 SULSEL          59                                 5     -
                                                         34
22 SULTRA          22                    -                 -
23 SULTENG         2 17                41                  -
                                                         11
24 SULUT           11                                 5    -
                                                           1
25 MALUKU          11 10                              6    -

26 PAPUA           8 11                17                  -
                                                         93
27 BABEL           --                                 -
28 BANTEN          --                                 -

29 GORONTALO       --                                 -

30 MALUKU          22                                 4

      UTARA

31 KEP.RIAU          --                   -
           JUMLAH  51 109              136

Sumber: Biro pengendalian Operasi Polri,(Juli 2013).

           Berdasarkan data kejadian konflik sosial/komunal yang terjadi
diatas, menggambarkan bahwa semua konflik sosial itu sudah memasuki
tahap destruktif yang membawa korban harta benda dan nyawa.
Pemerintah serta aparat keamanan seakan tidak berdaya mencegah
meledaknya berbagai konflik seperti disebutkan diatas. Pemerintah
dianggap gagal mencegah intoleransi dengan kekerasan. Kondisi demikian
menunjukkan bahwa sinergitas penanganan konflik dalam menciptakan
keamanan dalam negeri saat ini masih kurang berjalan dengan optimal,
sehingga kurang memberikan kontribusi terhadap keutuhan NKRI.

12. Sinergitas Penanganan Konflik Komunal Saat Ini
           Penanganan konflik sosial tidak dapat disamakan penanganannya

dengan kasus non komunal. Konflik komunal harus ditangani secara sinergi
antara aparat keamanan (TNI dan Polri) dan pemerintahan sipil (Pemda
atau Pemerintah Pusat), sebagaimana diatur dalam UU No. 7/ 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial. Untuk melaksanakan peranan masing-
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14