Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

penggunaan kekuatan TNI. Selanjutnya, pada fase pasca konflik,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan
upaya Pemulihan Pasca konflik secara terencana, terpadu,
berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi, rehabilitasi,
dan rekonstruksi.
e. Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota. Dalam lampiran PP No. 38 tahun 2007 Sub
bidang kewaspadaan menjelaskan bahwa pemerintah pusat,
pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota melakukan
koordinasi dalam penetapan kebijakan umum di bidang
kewaspadaan dini, kerjasama intelijen keamanan (intelkam), bina
masyarakat perbatasan dan tenaga kerja, penanganan konflik
pemerintahan, penanganan konflik sosial, pengawasan orang asing
dan lembaga asing skala nasional, Provinsi maupun Kabupaten/
Kota.
f. Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2013 Tentang
 Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Peraturan
 yang juga disebut Inpres Keamanan Nasional (Kamnas) yang
 ditandatangani Presiden Yudhoyono pada 28 Januari 2013. Inpres
 Kamnas ini merupakan langkah awal untuk meredam potensi
 konflik komunal yang akan terjadi. Inpres Kamnas telah menjadi

 payung hukum bagi pelibatan TNI menangani konflik sosial. Hal ini
 bukan berarti TNI kembali ke ranah kehidupan sipil, dan akan
  mengulang sejarah era Orde Baru yang militeristik. Aparat
  keamanan baik kepolisian maupun TNI harus peka dan mampu
  mendeteksi potensi kerawanan konflik komunal.
  g. Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5
  Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
  Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014. Rencana
   Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah
   9   10   11   12   13   14   15   16   17