Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

  pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki daiam menjamin
  kelangsungan hidup berbangsa dan bernegera. Tanpa mampu
  mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau
  dari dalam negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan
 keberadaannya. Dalam pasal 19 undang-undang No 3 tahun 2002
 menjelaskan bahwa Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman
 nonmiliter di luar wewenang instansi pertahanan,
 penanggulangannya dikoordinasikan oleh pimpinan instansi sesuai
 bidangnya.
 c. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara
 Nasional Indonesia. Dalam Undang-undang ini menjelaskan
 bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan
 Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan
kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan
negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi
keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang
dan operasi militer selain perang. Sedangkan dalam pasal 7 ayat
(2) poin 10 menjelaskan bahwa TNI bisa membantu Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang termasuk
dalam penanganan konflik komunal yang terjadi di daerah.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Penanganan Konflik Sosial. Undang-undang ini telah
menetapkan ruang lingkup penanganan konflik meliputi
Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan Pemulihan Pasca
Konflik. Pencegahan Konflik dilakukan antara lain melalui upaya
memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan
penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik,
dan membangun sistem peringatan dini. Penanganan Konflik pada
saat terjadi konflik dilakukan melalui upaya penghentian kekerasan
fisik, penetapan Status Keadaan Konflik, tindakan darurat
penyelamatan dan pelindungan korban, dan/atau pengerahan dan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17