Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

  serta mengandung cita-cita hukum, Undang -undang Dasar NRI
  1945 dengan segala perubahannya merupakan dasar hukum
  tertulis yang memuat norma-norma atau aturan yang menjadi
  landasan normatif dalam penyelenggaraan kehidupan
  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar hukum
  UUD NRI 1945 merupakan fungsi kontrol terhadap seluruh tata
 perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan yang
 mengikat bagi segenap komponen bangsa.

        Pada hakekatnya UUD 1945 terdiri dari pembukaan UUD
 1945 yang berintikan cita-cita nasional, tujuan nasional, dan
 Pancasila sebagai sumber dasar hukum (landasan idiil) dan pasal-
 pasal UUD 1945 sebagai sumber hukumnya (landasan
 konstitusional) yang relatif tetap luwes dan fleksibel. Sebagai
 landasan konstitusional, pasal-pasal UUD dijabarkan dan dijadikan
 acuan dalam pembuatan/ perumusan berbagai aturan perundang-
 undangan dibawahnya sesuai dengan kebutuhan dan
 perkembangan lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara baik dalam kehidupan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, maupun kehidupan hankam. Setiap undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden atau yang setingkat,
harus mengacu dan tidak bertentangan dengan pasal-pasal UUD
1945 termasuk UU yang berkaitan dengan penanganan konflik
komunal, dan berbagai perundang-undangan yang berkaitan
dengan potensi ancaman yang harus diwaspadai,
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional

       Pada hakekatnya konsepsi Wasantara adalah cara pandang
yang dibentuk dalam dua dimensi pemikiran yang terdiri dari
dimensi pemikiran realita (kewilayahan) dan dimensi pemikiran
fenomena (dinamika kehidupan). Suatu cara pandang yang melihat
dirinya yang sarwa nusantara dan lingkungan yang serba berubah,
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15