Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
12
serta mengandung cita-cita hukum, Undang -undang Dasar NRI
1945 dengan segala perubahannya merupakan dasar hukum
tertulis yang memuat norma-norma atau aturan yang menjadi
landasan normatif dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar hukum
UUD NRI 1945 merupakan fungsi kontrol terhadap seluruh tata
perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kekuatan yang
mengikat bagi segenap komponen bangsa.
Pada hakekatnya UUD 1945 terdiri dari pembukaan UUD
1945 yang berintikan cita-cita nasional, tujuan nasional, dan
Pancasila sebagai sumber dasar hukum (landasan idiil) dan pasal-
pasal UUD 1945 sebagai sumber hukumnya (landasan
konstitusional) yang relatif tetap luwes dan fleksibel. Sebagai
landasan konstitusional, pasal-pasal UUD dijabarkan dan dijadikan
acuan dalam pembuatan/ perumusan berbagai aturan perundang-
undangan dibawahnya sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara baik dalam kehidupan ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, maupun kehidupan hankam. Setiap undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden atau yang setingkat,
harus mengacu dan tidak bertentangan dengan pasal-pasal UUD
1945 termasuk UU yang berkaitan dengan penanganan konflik
komunal, dan berbagai perundang-undangan yang berkaitan
dengan potensi ancaman yang harus diwaspadai,
c. Wawasan Nusantara Sebagai Landasan Visional
Pada hakekatnya konsepsi Wasantara adalah cara pandang
yang dibentuk dalam dua dimensi pemikiran yang terdiri dari
dimensi pemikiran realita (kewilayahan) dan dimensi pemikiran
fenomena (dinamika kehidupan). Suatu cara pandang yang melihat
dirinya yang sarwa nusantara dan lingkungan yang serba berubah,
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

