Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

  tidak dapat dipisahkan dengan kebutuhan hidup yang secara
  filosofis manusia punya cita-cita (ideologi), ingin berkuasa (politik),
  ingin sejahtera (ekonomi), ingin maju/cerdas (sosial budaya), dan
  ingin hidup damai (Hankam). Karena manusia sengaja diciptakan
 Tuhan berbeda-beda, maka ketidaksesuaian, ketidakharmonisan,
 benturan keinginan/ kepentingan, baik antara perorangan maupun
 golongan pasti sulit untuk dihindari terutama dalam kehidupan
 sosial kemasyarakatan.

         Menyadari akan hal ini, sejak bangsa Indonesia bernegara,
 Pancasila telah dijadikan sebagai dasar negara, sekaligus sebagai
 ideologi negara, ideologi nasional dan ideologi bangsa, dimana
 rumusan kelima sila ditempatkan pada tempat yang sangat
terhormat dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakekatnya nilai-
nilai Pancasila harus terpancar dan melekat pada semua aturan/
hukum yang telah baku atau dibakukan, yang sangat diperlukan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
terutama dalam memecahkan berbagai masalah termasuk masalah
yang berkaitan dengan optimalisasi sinergitas penanganan konflik
komunal.

b. UUD NRI 1945 Sebagai Landasan Konstitusional
       Undang-undang Dasar 1945 menjelaskan dengan tegas

bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum. Tidak
berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal itu berarti bahwa Republik
Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
menjungjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin setiap warga
negara sama kedudukannya dimata hukum. Pengamalan Pancasila
sebagai faktor pendorong upaya pemerintah dalam penegakan
hukum harus berdasarkan pada UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Bertitik tolak dari
Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14