Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
ancaman dari luar maupun dari dalam.
Dalam definisi yang lain Ketahanan Nasional diartikan sebagai
kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala
Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) baik yang
datang dari luar maupun dalam negeri, untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasional.14
Dengan demikian untuk mengoptimalkan sinergitas
penanganan konflik komunal, Ketahanan Nasional harus menjadi
pedoman untuk memantapkan kewaspadaan baik internal maupun
eksternal terhadap berbagai unsur yang dapat meruntuhkan moral,
kekuatan dan wibawa aparat dalam menjalankan tugas, fungsi dan
peranannya selain itu mewujudkan kesejahteraan dan keamanan
dalam konteks negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
8. Perundang-Undangan Yang Terkait
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
RI. Dalam pasal 41 ayat (1) Undang-undang no 2 tahun 2002
tentang Kepolisian RI menjelaskan bahwa dalam rangka
melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia
yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Begitu pula
dalam penanganan konflik komunal Polri dapat mendapat meminta
bantuan TNI untuk menangangi konflik sosial yang terjadi di
daerah.
b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara. Undang-undang ini menjelaskan bahwa aspek
Modul Geostrategi dan Ketahanan nasional,2013. Lemhannas RI. Jakarta

