Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

  ancaman dari luar maupun dari dalam.
         Dalam definisi yang lain Ketahanan Nasional diartikan sebagai

 kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek
 kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan
 ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
 kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala
 Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) baik yang
 datang dari luar maupun dalam negeri, untuk menjamin identitas,
 integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasional.14

        Dengan demikian untuk mengoptimalkan sinergitas
penanganan konflik komunal, Ketahanan Nasional harus menjadi
pedoman untuk memantapkan kewaspadaan baik internal maupun
eksternal terhadap berbagai unsur yang dapat meruntuhkan moral,
kekuatan dan wibawa aparat dalam menjalankan tugas, fungsi dan
peranannya selain itu mewujudkan kesejahteraan dan keamanan
dalam konteks negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

8. Perundang-Undangan Yang Terkait

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

RI. Dalam pasal 41 ayat (1) Undang-undang no 2 tahun 2002

tentang Kepolisian RI menjelaskan bahwa dalam rangka

melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik

Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia

yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Begitu pula

dalam penanganan konflik komunal Polri dapat mendapat meminta

bantuan TNI untuk menangangi konflik sosial yang terjadi di

daerah.

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan

Negara.  Undang-undang ini menjelaskan bahwa aspek

Modul Geostrategi dan Ketahanan nasional,2013. Lemhannas RI. Jakarta
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17