Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

BAB II

                          LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
              Bagian ini berisi pengantar untuk memasuki permasalahan yang

    akan dibahas ditinjau dari sudut pandang instrumental input dengan
    paradigma nasional sebagai bahasan inti serta peraturan perundang-
    undangan, landasan teori dan tinjauan pustaka yang menjadi pijakan
    awal pembahasan-pembahasan pada bab berikutnya.

7. Paradigma Nasional.
    a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
                  Semua kebijakan, termasuk kebijakan keenergian
      . sebagaimana dibahas dalam Taskap ini, harus mengacu pada
         landasan idiil, yakni Pancasila. Hal ini terutama benar karena pada
         hakikatnya Pancasila adalah: (1) perpaduan nilai-nilai dan wadah
         aspirasi seluruh bangsa Indonesia, yang kesemuanya harus
         direalisasikan, (2) sumber motivasi bagi bangsa Indonesia dalam
         tekadnya untuk menuju kehidupan yang lebih baik, (3) acuan dan
         pedoman hidup bagi para penyelenggara negara dan seluruh
         rakyat Indonesia.
                  Bagian dari landasan idiil yang memberikan justifikasi terkuat
        bagi pengembangan energi laut di Indonesia adalah Sila V,
        Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Sila ini
        mengamatkan segenap pemimpin nasional Indonesia utuk berpikir
        dan bertindak kearah pemakmuran rakyatnya. Dalam konteks
        pembagunan ekonomi dan ketersediaan energi sebagaimana
        dibahas dalam kertas karya ini, keberadaan sila tersebut
        menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya sebagian wilayah
        yang tidak ikut menikmati pembangunan, yang diarahkan untuk
        terciptanya keadilan sosial yang merata.

                                                                                              8
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15