Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Bagian ini berisi pengantar untuk memasuki permasalahan yang
akan dibahas ditinjau dari sudut pandang instrumental input dengan
paradigma nasional sebagai bahasan inti serta peraturan perundang-
undangan, landasan teori dan tinjauan pustaka yang menjadi pijakan
awal pembahasan-pembahasan pada bab berikutnya.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Semua kebijakan, termasuk kebijakan keenergian
. sebagaimana dibahas dalam Taskap ini, harus mengacu pada
landasan idiil, yakni Pancasila. Hal ini terutama benar karena pada
hakikatnya Pancasila adalah: (1) perpaduan nilai-nilai dan wadah
aspirasi seluruh bangsa Indonesia, yang kesemuanya harus
direalisasikan, (2) sumber motivasi bagi bangsa Indonesia dalam
tekadnya untuk menuju kehidupan yang lebih baik, (3) acuan dan
pedoman hidup bagi para penyelenggara negara dan seluruh
rakyat Indonesia.
Bagian dari landasan idiil yang memberikan justifikasi terkuat
bagi pengembangan energi laut di Indonesia adalah Sila V,
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.Sila ini
mengamatkan segenap pemimpin nasional Indonesia utuk berpikir
dan bertindak kearah pemakmuran rakyatnya. Dalam konteks
pembagunan ekonomi dan ketersediaan energi sebagaimana
dibahas dalam kertas karya ini, keberadaan sila tersebut
menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya sebagian wilayah
yang tidak ikut menikmati pembangunan, yang diarahkan untuk
terciptanya keadilan sosial yang merata.
8

