Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Ketahanan Nasional diharapkan akan dapat mewujudkan keamanan dan kesejahteraan
 bagi seluruh lapisan masyarakat.

 8. Feraturan Perundang-undangan
           Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bersumber

 dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan merupakan penjabaran
 lebih lanjut dari U U D NRI Tahun 1945. Terdapat sejumlah peraturan perundang-
 undangan yang terkait dengan optimalisasi peran kepemimpinan transformasional guna
 mewujudkan supremasi hukum dalam rangka Ketahanan Nasional. Beberapa di
 antaranya adalah sebagai berikut

          a. Undang Undang Rl Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
          Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
           UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mampu
menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung
jawab. Oleh karena itu, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara dengan
menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi,
kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya, yaitu: 1. Asas Kepastian Hukum;
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. Asas
Keterbukaan; 5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas; dan 7. Asas
Akuntabilitas.

         b. Undang-Undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
         Daerah.
          Pada pasal 3, disebutkan bahwa pemerintahan daerah provinsi terdiri atas
pemerintah daerah provinsi dan DPR D provinsi. Sementara pemerintahan daerah
kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota. Pemerintah daerah yang dimaksud terdiri atas kepala daerah dan
perangkat daerah. Unsur-unsur inilah yang memiliki peran signifikan dalam
mengoptimalkan peran kepemimpinan transformasional, dengan memperhatikan

                                                                    12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15